Banggar DPRD Rohil Sarankan Bupati Terkait Lampiran Dokumen Pajak dan Retribusi Daerah

Banggar DPRD Rohil Sarankan  Bupati Terkait Lampiran Dokumen Pajak dan Retribusi Daerah
Bupati Bistamam bersama pimpinan. DPRD Rohil dan Sekda Rohil

Rohil, (SBC ) Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rohil mengelar 5 rapat paripurna sekaligus pengambilan keputusan

Agenda Pertama menyampaikan laporan Hasil Pansus tentang Ranperda tentang peryataan Modal Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rohil Sekaligus pengambilan keputusan .

Kedua persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD persetujuan penetapan Bapemperda 2026

Ketiga Paripurna Terkait Rencana kerja (Renja ) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir 2026

Kempat laporan akhir Badan Anggaran Banggar APBD 2026 ,disampaikan anggota DPRD Rohil Darwis Syam  

Polisi Golkar ini  menjelaskan hasil pembahasan RAPBD TA 2026 pendapatan daerah Rp 2,1 Triliun Sedangkan Belanja daerah Rp 2,2 Triliun lebih dan Pembiayaan daerah 2,3 Triliun , Defisit Rp 23 Milyar  

Kemudian Banggar DPRD Rohil  juga memberikan saran kepada Bupati Rohil  untuk melampirkan dokumen berkaitan tentang pajak dan retribusi

Menurutnya jika dokumen tersebut tidak dilampirkan maka tidak di bisa dilegalkan serta tidak pula dapat untuk dipertanggung jawabkan

Darwis juga menegaskan Kepada Bupati Rohil untuk melampirkan dokumen pajak dan Retribusi daerah tersebut

Selain itu tegasnya Banggar meminta pemerintah daerah (TAPD) untuk memperhatikan Gaji ASN, P3K dan P3K paruh waktu sesuai tepat waktu

Sementara Bupati Rohil H. Bistamam menyampaikan  
penghargaan tertinggi tinggi- tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan anggota dan seluruh perangkat kelengkapan dewan sehingga ruangan  pernyataan modal pada PT Bank perekonomian rakyat Rokan hilir (Perseroda ) sampai tahap laporan akhir persetujuan

"Perangkat daerah terkait dan dukungan dari jajaran direksi bank Rohil selesainya Perda tentang pernyataan  modal PT Bank perekonomian rakyat atau BPR ," Kata Bupati Bistamam Minggu (30/11/26) Pagi dini hari 

Sementara Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta mengacu pada program RPJMD 2025-2029 Sesuai arah dan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi maupun prioritas nasional

Rapat agenda Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi ,didampingi Wakil Ketua DPRD Maston ,Wakil Ketua Imam Suroso dan Wakil Ketua Basiran Nur Efendi ,akhir sidang paripurna berakhir pukul 1.30 wib (30/11/25) (**)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index